Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, tertuang aturan bahwa pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 persen saja.
“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa ia telah menaikkan upah minimum serta menambah rumah bersubsidi untuk buruh.
“Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” katanya.
Prabowo pun telah menginstruksikan kepada jajaran menteri-menterinya untuk menyelesaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan.