Tuntut Ganti Rugi
Terkait adanya wacana pembangunan buffer zone atau zona aman sejauh 50 meter oleh Pertamina, warga sekitar mengaku belum mengetahui adanya rencana ini.
Salah satu warga, Yusup Karsono (63), yang tinggal di RT 11 RW 09 Kelurahan Badak Selatan ini mengatakan jika memang akan dilakukan relokasi harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu, apalagi soal ganti rugi.
"Belum, Kalau memang (diminta relokasi) begitu sih ambil, tapi masalahnya wilayah sini beda dengan sana. Kalau di sini luar tembok (Pertamina) sana dalam tembok (Pertamina)," Kata Yusup saat ditemui di rumahnya, Minggu (2/4/2023).
Menurut Yusup, dirinya sudah tinggal di belakang depo Pertamina sejak 1990. Bahkan, rumahnya yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari tembok Depo Pertamina Plumpang diakuinya telah memiliki surat-surat yang resmi dan bersertifikat.
"Saya dari tahun 90 tinggal bersama keluarga. Bertahan sih enggak, tapi kalau sesuai dengan kebutuhan kita bisa punya gubuk lagi. Seharunya ada pergantian, tapi sampai sekarang belum ada ganti rugi, yang ada hanya kontrakan tiga bulan," ucapnya.
Yusuf berharap sebelum adanya pembahasan tentang buffer zone, Pertamina harus terlebih dahulu membahas soal pergantian atau ganti rugi. Semenjak kebakaran 3 Maret lalu, banyak harta benda miliknya yang biasa digunakan mencari rezeki ludes terbakar.
"Belum ada pembahasan apa pun. Selain rumah banyak/(harta terbakar) seperti mesin kompresor, kulkas mesin cuci dan masih banyak. Harapannya lebih baik ada pergantian agar bisa menyambung hidup lagi," katanya.
(FRI)