IDXChannel – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pelaku industri perunggasan menyepakati harga penjualan ayam hidup (live bird) di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kilogram ke atas.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah stabilisasi industri perunggasan nasional, baik sektor ayam pedaging maupun petelur.
"Kami kembali melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait, seluruh asosiasi, perusahaan peternakan ayam broiler, dan koperasi untuk bersama-sama mengambil komitmen harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak yaitu di angka minimal Rp19.500 untuk bobot 1,8 kg ke atas," ujar Agung dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agung, kesepakatan harga tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan, termasuk kenaikan harga pakan dan biaya logistik yang memengaruhi operasional peternak.
Pemerintah juga menegaskan akan mengawal implementasi kebijakan tersebut serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.