Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.
"Peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor serta siap dioperasionalkan dan terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non berusaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini," jelasnya.
Oleh karena itu, disebut Heru, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara perlu dilakukan.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menjelaskan dengan penghapusan Perda Nomor 11 Tahun 1992 pembangunan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk mengembangkan wilayah.
"Selama ini pengembang hanya bisa bangun 60 persen saja jadi mempersulit (investasi). Bangun 60 persen, 40 persen kewajiban," kata Junaedi. (NIA)