sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Gubernur Sebut Penghapusan Perda 11/1992 Percepat Investasi di Kepulauan Seribu

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
07/11/2023 15:58 WIB
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 semakin mempermudah investasi di Kepulauan Seribu.
Pj Gubernur Sebut Penghapusan Perda 11/1992 Percepat Investasi di Kepulauan Seribu. Foto: MNC Media.
Pj Gubernur Sebut Penghapusan Perda 11/1992 Percepat Investasi di Kepulauan Seribu. Foto: MNC Media.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

"Peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor serta siap dioperasionalkan dan terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non berusaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini," jelasnya.

Oleh karena itu, disebut Heru, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara perlu dilakukan.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menjelaskan dengan penghapusan Perda Nomor 11 Tahun 1992 pembangunan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk mengembangkan wilayah.

"Selama ini pengembang hanya bisa bangun 60 persen saja jadi mempersulit (investasi). Bangun 60 persen, 40 persen kewajiban," kata Junaedi. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement