sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pj Gubernur Sebut Penghapusan Perda 11/1992 Percepat Investasi di Kepulauan Seribu

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
07/11/2023 15:58 WIB
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 semakin mempermudah investasi di Kepulauan Seribu.
Pj Gubernur Sebut Penghapusan Perda 11/1992 Percepat Investasi di Kepulauan Seribu. Foto: MNC Media.
Pj Gubernur Sebut Penghapusan Perda 11/1992 Percepat Investasi di Kepulauan Seribu. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara untuk semakin mempermudah investasi di Kepulauan Seribu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dijelaskan Heru, adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti: pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.

"Regulasi rencana tata ruang yang ditetapkan secara berjenjang, telah menjadi instrumen pendukung atas upaya percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha," ujar Heru Budi Hartono, Selasa (7/11/2023) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Hal tersebut kata Heru mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang baik di wilayah darat, maupun di wilayah laut dan pesisir.

Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan kembali dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu, mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan.

Urgensi pencabutan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah kota administrasi.

Hal itu disebut Heru sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Administrasi

"Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk pengembangan kawasan di wilayah laut dan pulau-pulau kecil," jelasnya.

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja dikatakan Heru telah mengatur setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan kegiatan berusaha di wilayah pesisir, laut dan pulau kecil wajib memiliki dan mematuhi prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) baik pada ruang darat maupun di ruang laut.

KKPR kata Heru akan digunakan sebagai dokumen kendali atas kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau kegiatan usaha dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Selanjutnya, diterbitkannya regulasi teknis berupa Rencana Detail Tata Ruang dan Pedoman Tata Bangunan yang memuat pengaturan regulasi pemanfaatan ruang dan bangunan di wilayah Kepulauan Seribu dan di atas permukaan laut dangkal.

"Sehingga pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu sudah dapat dioperasionalkan sebagai dasar dalam proses layanan perizinan bangunan gedung yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung," terang Heru Budi Hartono.

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sebagian besar pengaturannya masuk ke dalam rumpun ketentuan penyelenggaraan penataan ruang.

Sesuai dengan amanat pengaturannya masuk ke dalam rumpun ketentuan penyelenggaraan penataan ruang, sesuai dengan amanat pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement