sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Kemenhub Terlibat Judi Online Siap-Siap Dipecat

News editor Iqbal Dwi Purnama
18/07/2024 23:15 WIB
Kemenhub menerbitkan SE No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.
PNS Kemenhub Terlibat Judi Online Siap-Siap Dipecat. (Foto MNC Media)
PNS Kemenhub Terlibat Judi Online Siap-Siap Dipecat. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan," katanya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement