IDXChannel - Sejumlah pihak mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk juga dapat menerapkan pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para bandar judi online.
Salah satu dorongan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, yang menilai keberadaan praktik judi online sama halnya dengan narkoba yang merusak moral masyarakat, sehingga juga dapat diterapkan pasal TPPU.
Atas dasar pemikiran tersebut, Gilang pun mendukung penuh upaya Polri untuk dapat melakukan tindakan pemiskinan, baik terhadap para bandar narkoba maupun bandar judi online.
"Kami mendukung Polri untuk menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU agar tidak ada lagi narkoba di Indonesia. Dan kami juga mendorong agar pasal TPPU ini dapat diterapkan juga untuk bandar judi online, yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara," ujar Gilang, dalam keterangan resminya, Selasa (16/7/2024).
Menurut Gilang, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan keberadaan narkoba di Indonesia, karena dampaknya tidak hanya dirasakan para penggunanya saja, namun juga turut merugikan orang lain di sekitarnya.