Latif menyebut, tidak menggunakan helm merupakan salah satu jenis pelanggaran yang dominan didapati. Disusul dengan pelanggaran aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.
"(Tidak menggunakan) helm, gage, sabuk seat belt, penggunaan hp," ucap dia.
Tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.
Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan.
(FAY)