sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Metro Lakukan Uji Emisi Kendaraan, Dendanya Mulai Rp250 Ribu

News editor Riyan Rizki Roshali
24/08/2023 07:34 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tilang uji emisi pada Sabtu (26/8/2023).
Polda Metro Lakukan Uji Emisi Kendaraan, Dendanya Mulai Rp250 Ribu. (Foto: MNC Media)
Polda Metro Lakukan Uji Emisi Kendaraan, Dendanya Mulai Rp250 Ribu. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, ia memastikan tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udsra di Ibu Kota.

Latif mengatakan adapun tahapan tilang uji emisi itu akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” jelasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement