Lebih lanjut, ia memastikan tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udsra di Ibu Kota.
Baca Juga:
Latif mengatakan adapun tahapan tilang uji emisi itu akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.
“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” jelasnya.
(SLF)