IDXChannel – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria bernisial JJPS sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru, Riau.
Dia diamankan oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi mengatakan, modus yang dilakukan adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” kata AKBP Sunhot Silalahi pada jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).
Sebelum penangkapan, tersangka yang diketahui sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) telah lebih dahulu menyebarkan sejumlah berita di media online yang memuat tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan dimaksud, termasuk menuduh adanya praktik korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.