IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus penipuan online (online scam) terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10 ribu WNI tercatat terjerat jaringan kejahatan tersebut yang tersebar di 10 negara, termasuk Kamboja.
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10 ribu kasus online scam yang terjadi yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke sembilan negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Judha menegaskan, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan dan pemulangan bagi WNI yang menjadi korban, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.