“Namun, yang paling utama juga adalah melakukan langkah pencegahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, di situ ada pasal yang mengatur bahwa pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang dilarang oleh UU. Nah, ini yang perlu dipahami bersama,” kata Judha.
Dari ribuan kasus tersebut, kata dia, tidak semua WNI tergolong korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian di antaranya diketahui secara sukarela bekerja sebagai scammer di luar negeri.
“Dan kami dapat sampaikan bahwa tidak semuanya adalah korban TPPO. Artinya ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri, dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Artinya ini dilarang oleh undang-undang. Karena kenapa? Korban penipuan yang mereka lakukan itu adalah warga kita yang ada di Indonesia,” katanya.
Menurut Judha, WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan bisa dijerat hukum Indonesia, namun proses hukum baru bisa dilakukan setelah status korban atau pelaku ditentukan secara jelas.