sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemlu: 10 Ribu WNI Terjerat Kasus Online Scam di 10 Negara, Termasuk Kamboja

News editor Binti Mufarida
21/10/2025 08:00 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus penipuan online (online scam) terus meningkat.
Kemlu: 10 Ribu WNI Terjerat Kasus Online Scam di 10 Negara, Termasuk Kamboja. (Foto Istimewa)
Kemlu: 10 Ribu WNI Terjerat Kasus Online Scam di 10 Negara, Termasuk Kamboja. (Foto Istimewa)

“Harusnya bisa. Tapi sekali lagi, ya, kita harus bedakan mana yang betul-betul korban TPPO dan mana yang bukan. Kalau yang bukan dan kemudian ternyata dia secara sukarela memang melakukan penipuan, kalau di Indonesia warga kita melakukan penipuan sesama WNI, kan, kita lakukan penegakan hukum,” kata Judha.

Kemlu, kata Judha, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI yang menjadi pelaku online scam, sekaligus memastikan penanganan bagi korban dilakukan secara manusiawi.

Judha mencontohkan, pada kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, aparat berhasil mengungkap adanya perekrut antar-WNI dalam jaringan penipuan daring tersebut.

“Pada saat dipulangkan, pada saat kita inapkan di Asrama Haji, selain kita lakukan pendalaman kasus per kasus mana yang korban, ternyata dari situ juga berdasarkan hasil penyelidikan polisi ada tersangka, yang mereka ditunjuk oleh sesama WNI yang kita pulangkan itu bahwa mereka lah perekrutnya,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya dalam perlindungan, tapi juga penegakan hukum. “Itu bukti bahwa negara juga harus hadir, baik itu untuk pelindungan WNI namun juga hadir juga untuk penegakan hukum,” katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement