sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Amankan Pelaku Pemerasan terhadap Perusahaan di Pekanbaru

News editor Tim IDXChannel
16/10/2025 05:56 WIB
Modus yang dilakukan adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif.
Polisi Amankan Pelaku Pemerasan terhadap Perusahaan di Pekanbaru
Polisi Amankan Pelaku Pemerasan terhadap Perusahaan di Pekanbaru

“Apabila terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar,” katanya.

"Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik," kata Budi.

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement