“Apabila terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar,” katanya.
"Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik," kata Budi.