IDXChannel - Polisi memblokir aset atau rekening yang berkaitan dengan situs judi online (judol) jaringan internasional. Tak tanggung-tanggung, aset yang diblokir senilai Rp36,8 miliar.
"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Himawan menambahkan, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam, terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional.
"Yang menwarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya," katanya.
Adapun proses pengungkapan ini, kata dia, berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.