“Tidak lama, sekitar pukul 17.37 WIB pelaku ABF mendatangi TKP dengan membawa uang palsu dalam bentuk pecahan USD100 sebanyak 560 lembar,” kata dia.
Dari keterangan pelaku, uang tersebut didapatkan dari pelaku berinisial F. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di rumah di Cibening Kidul, Kota Bandung.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan rumah F ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk rupiah pecahan Rp100 ribu senilai Rp300 juta,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)