IDXChannel - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok membongkar penjualan bayi di Depok, Jawa Barat. Tak main-main, satu bayi dijual dengan harga Rp45 Juta.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) bayi. Adapun dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi.
"Sudah terjadi beberapa waktu lalu kita tangani ada sindikat penjualan bayi, jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang," kata Arya Perdana, Senin (2/9/2024).
"Dari hasil penyelidikan dan didapati saat itu ada dua bayi yang akan dijual satu laki, satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali," kata dia.
Dia menambahkan, jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta.
"Kemudian bayi dibawa ke Bali menggunakan mobil, setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak. Pelaku memasang harga Rp45 juta," kata dia.
Dia melanjutkan, bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan dibawa ke Bali.
"Kami telah menangkap tersangka sejumlah 8 orang dari orangtua bayi suami istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali. Penyelidikannya kita mulai dari sini karena kejadiannya awal di Depok," kata dia.
Arya menegaskan ke-8 pelaku telah diamankan di antaranya Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).
"Setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih dua pekan yang lalu," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
(Nur Ichsan Yuniarto)