“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu, demikian juga dengan tablet,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, serta Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 junct Pasal 47 dan atau Pasal 112jo Pasal 51 ava (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, lalu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(YNA)