sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Penyelundupan 577 HP Ilegal China, Modus Pakai IMEI Bekas

News editor Erfan Ma'ruf
24/03/2023 20:15 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan handphone dan tablet ilegal yang diimpor dari negara China.
Polisi Bongkar Penyelundupan 577 HP Ilegal China, Modus Pakai IMEI Bekas. (Foto MNC Media)
Polisi Bongkar Penyelundupan 577 HP Ilegal China, Modus Pakai IMEI Bekas. (Foto MNC Media)

“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu, demikian juga dengan tablet,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, serta Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 junct Pasal 47 dan atau Pasal 112jo Pasal 51 ava (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, lalu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement