Auliansyah menuturkan, modus pelaku menjalankan aksinya yakni tersangka menggunakan atau memasukkan nomor IMEI dari handphone lama ke handphone yang mereka masukkan ke Indonesia secara ilegal.
“Handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang. Maksudnya adalah handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel di sini (handphone ilegal),” paparnya.
“Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut pelaku yang sudah beraksi sejak sekitar bulan November 2022 dengan keuntungan sekitar Rp1,5 miliar.