IDXChannel – Ada beberapa ciri-ciri iPhone yang terkena pemblokiran IMEI yang patut diketahui para penggunanya.
Saat ini, para pengguna iPhone sedang dibayang-bayangi oleh pemblokiran IMEI dari ponsel yang mereka miliki. Kebijakan mengenai IMEI perangkat telekomunikasi yang wajib terdaftar tersebut sudah diterapkan sejak 2020 lalu hingga saat ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi penyebaran ponsel atau perangkat telekomunikasi yang masuk secara tidak resmi ke Indonesia.
Ciri-Ciri iPhone yang Terkena Pemblokiran IMEI
Jika sebuah ponsel masuk ke dalam daftar hitam atau tidak terdaftar pada database Pemerintah, maka bisa dipastikan ponsel tersebut akan diblokir. Nah, sebenarnya apa saja ciri-ciri iPhone yang terkena pemblokiran IMEI tersebut?
1. IMEInya Tidak Terdaftar
Hal pertama yang patut Anda waspadai adalah ketika IMEI iPhone yang Anda miliki tidak terdaftar di database Pemerintah. Ini adalah indikasi pertama suatu ponsel yang nantinya akan masuk ke daftar hitam dan diblokir aksesnya.
Untuk mengeceknya, Anda bisa kunjungi situs resmi Kemenperin di alamat imei.kemenperin.go.id, atau di situs resmi Bea Cukai dengan alamat beacukai.go.id/cek-imei.html. Masukkan IMEI dari iPhone yang Anda miliki di kolom yang tersedia untuk mengeceknya.
Jika ternyata IMEI iPhone yang Anda miliki tidak terdaftar, maka Anda perlu waspada akan risiko pemblokiran IMEI di masa yang akan datang. Namun, jika Anda merasa membelinya secara resmi di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, maka Anda bisa melakukan pendaftaran IMEI melalui situs Bea Cukai.
2. Sinyal Menghilang
Biasanya, iPhone yang terblokir IMEInya akan kehilangan sinyal seluler secara tiba-tiba dalam waktu yang lama. Pemblokiran IMEI memang dilakukan untuk memutus jaringan seluler dari ponsel yang masuk dalam daftar hitam Pemerintah, sehingga ponsel tersebut tidak akan mendapatkan akses seluler.