IDXChannel - Polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk mengetahui jumlah orang sekaligus harta kekayaan yang memainkan situs judi online yang dikelola oleh pria Sumatra Barat (Sumbar), Fajri Anugrah (23).
"Pelanggan atau player akan didalami lebih lanjut setelah dilakukan penelusuran rekening dan pembukaan harta kekayaan melalui koordinasi dengan PPATK," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi pada Senin (23/9/2024).
Baca Juga:
Ade menambahkan, Fajri sudah mengelola situs judi online selama tiga bulan. Adapun keuntungan yang diperoleh Fajri tiap bulannya mencapai angka Rp200 juta hingga Rp300 juta.