“Kami menindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, kartel, atau spekulasi harga. Polres jajaran juga kami instruksikan melakukan pengawasan langsung dan melaporkan hasilnya melalui sistem Badan Pangan Nasional,” kata Ade.
Dia mengatakan, pelaku usaha yang menjual beras di atas HET akan diberikan teguran tertulis untuk menyesuaikan harga dalam waktu satu minggu.
"Jika tidak dipatuhi, Satgas akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Perwakilan Badan Pangan Nasional, Hendrawan Sapta, menegaskan, pihaknya akan turun langsung ke kabupaten dan kota yang masih menunjukkan harga beras di atas HET.
“Kami akan melakukan pengendalian di beberapa daerah hingga tanggal 27 Oktober 2025,” ujarnya.