Sebelumnya, uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi ASN DKI demi menekan polusi udara di Jakarta dimulai pertengahan Agustus 2023. Uji coba ini dilakukan selama dua bulan hingga 21 Oktober.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).
"Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," tambahnya.