"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka," pungkas Susatyo.
GDA dikenalan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah empat tahun.
(YNA)