sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Sita 770 Liter Solar Subsidi dari Pelaku Penimbunan BBM di Sumsel

News editor Dede Febriansyah
28/11/2022 12:13 WIB
Polri berhasil meringkus pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Total Solar subsidi yang disita dari kasus tersebut mencapai 770 liter.
Polisi Sita 770 Liter Solar Subsidi dari Pelaku Penimbunan BBM di Sumsel. (Foto: Dede Febriansyah)
Polisi Sita 770 Liter Solar Subsidi dari Pelaku Penimbunan BBM di Sumsel. (Foto: Dede Febriansyah)

IDXChannelPolri berhasil meringkus pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Total Solar subsidi yang disita dari kasus tersebut mencapai 770 liter.

Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berada di Jalan Gumari RT 03 RW 02, Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berawal saat anggotanya mencurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar.

"Praktik penimbunan BBM subsidi ini terbongkar setelah kami mendapati pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar AKBP Tito Dani, Senin (28/11/2022).

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut AKBP Tito, pihaknya mengamankan satu orang yakni TH, warga Desa Sidodadi  Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

"Saat dilakukan penggerebekan, mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi yang ditutupi terpal dan hendak dijual kembali ke pelanggannya," jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu mobil pickup warna putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi. Sehingga total BBM subisidi yang disita mencapai 770 liter.

Selain itu, ada 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang,  dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek Vivo.

"Pelaku TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang-undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Udang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah," jelasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement