Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut AKBP Tito, pihaknya mengamankan satu orang yakni TH, warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
"Saat dilakukan penggerebekan, mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi yang ditutupi terpal dan hendak dijual kembali ke pelanggannya," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu mobil pickup warna putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi. Sehingga total BBM subisidi yang disita mencapai 770 liter.
Selain itu, ada 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek Vivo.
"Pelaku TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang-undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Udang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah," jelasnya.
(FRI)