sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Tangkap Penyelundup Bibit Lobster Senilai Rp87,5 Miliar

News editor Puteranegara
02/09/2023 10:17 WIB
Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP. Pelatuk 3013 menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 350 ribu ekor.
Polisi Tangkap Penyelundup Bibit Lobster Senilai Rp87,5 Miliar. (Foto: MNC Media)
Polisi Tangkap Penyelundup Bibit Lobster Senilai Rp87,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

Satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah mobil, empat tabung oksigen 48.3 kg, tiga Tandon air 1.050 liter, 5 bak air sekira 600 liter, dan satu set blower.

"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar Rp87.500.000.000," tutur Yassin.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

(SLF) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement