sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri akan Terapkan Tilang Elektronik, Simak Mekanisme Pembayarannya

News editor Febrina Ratna
27/10/2022 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang anggotanya melakukan tilang manual. Dia pun memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan tilang elektronik.
Polri akan Terapkan Tilang Elektronik, Simak Mekanisme Pembayarannya. (Foto: MNC Media)
Polri akan Terapkan Tilang Elektronik, Simak Mekanisme Pembayarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang anggotanya melakukan tilang manual. Dia pun memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan tilang elektronik.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Laws Enforcement (e-TLE) sejatinya telah diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018 di beberapa ruas jalan di Jakarta.

E-TLE bekerja dengan cara memotret kendaraan pelanggar beserta nomor polisi (nopol) dan mengirim data tersebut ke petugas di NTMC Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan verifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan.

Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan paling lambat tiga hari setelah terjadinya pelanggaran melalui PT Pos Indonesia, surat elektronik (e-mail), atau sms ke nomor handphone.

Setelah mendapat surat tersebut, pemilik kendaraan bisa mengkonfirmasi melalu  www.etle-pmj.info, aplikasi android Etle-PMJ, atau mengirim langsung ke Posko Etle di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya paling lambat adalah 5 hari setelah surat diterima.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement