sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri akan Terapkan Tilang Elektronik, Simak Mekanisme Pembayarannya

News editor Febrina Ratna
27/10/2022 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang anggotanya melakukan tilang manual. Dia pun memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan tilang elektronik.
Polri akan Terapkan Tilang Elektronik, Simak Mekanisme Pembayarannya. (Foto: MNC Media)
Polri akan Terapkan Tilang Elektronik, Simak Mekanisme Pembayarannya. (Foto: MNC Media)

Metode konfirmasi untuk mengetahui siapa yang pada saat itu melakukan pelanggaran termasuk jika kendaraan ternyata sudah dijual, namun belum dilakukan balik nama.

Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang biru dan kode Briva untuk melakukan pembayaran denda. Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayarkan dendanya, jika hal itu tidak dipenuhi maka STNK akan diblokir sementara sampai denda dibayar.

Sebelum kena tilang, yuk tertib berlalu lintas agar selamat sampai tujuan.

Penulis: Ahmad Fajar

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement