Metode konfirmasi untuk mengetahui siapa yang pada saat itu melakukan pelanggaran termasuk jika kendaraan ternyata sudah dijual, namun belum dilakukan balik nama.
Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang biru dan kode Briva untuk melakukan pembayaran denda. Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayarkan dendanya, jika hal itu tidak dipenuhi maka STNK akan diblokir sementara sampai denda dibayar.
Sebelum kena tilang, yuk tertib berlalu lintas agar selamat sampai tujuan.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)