sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,14 Miliar

News editor Yuwantoro Winduajie
23/10/2026 15:24 WIB
Potensi kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.
Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,14 Miliar
Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,14 Miliar

IDXChannel - Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Potensi kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan, penindakan dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026) mulai pukul 22.30 WIB di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni, Jumat (23/10/2026)

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO).

Polisi juga mengamankan 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Jumlah tersebut terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.

Selain tabung LPG, petugas menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement