sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Murni Kebijakan Oknum Bukan Institusi

News editor Puteranegara
04/11/2026 11:10 WIB
Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Murni Kebijakan Oknum Bukan Institusi
Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Murni Kebijakan Oknum Bukan Institusi

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep kesempatan yang sama. 

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement