sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Ingin Guru di Indonesia Semakin Sejahtera dan Terjamin Kehidupannya

News editor Binti Mufarida
13/11/2025 15:23 WIB
Presiden Prabowo Subianto ingin agar guru Indonesia semakin sejahtera dan terjamin kehidupannya.
Prabowo Ingin Guru di Indonesia Semakin Sejahtera dan Terjamin Kehidupannya (FOTO:Dok Akun Sekretariat.Presiden)
Prabowo Ingin Guru di Indonesia Semakin Sejahtera dan Terjamin Kehidupannya (FOTO:Dok Akun Sekretariat.Presiden)

IDXChannel - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar guru Indonesia semakin sejahtera dan terjamin kehidupannya.

Hal itu diungkapkannya usai Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal,M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah. Bahkan pemberian surat ini langsung oleh Presiden Prabowo setibanya di tanah air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

"Sesuai niat Presiden seluruh Guru Indonesia harus semakin sejahtera dan terjamin kehidupannya," kata Seskab Teddy lewat akun media sosial Instagram Sekretariat Kabinet @seskretariat.kabinet, pada Kamis (13/11/2025).

Diketahui, keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula pada lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.

Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement