Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan Presiden Prabowo telah memerintahkan untuk mengambil tindakan jika ada aksi yang bersifat anarkis.
“Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Listyo juga kembali mengingatkan unjuk rasa harus dilakukan secara tertib dan damai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya. (Wahyu Dwi Anggoro)