“Sehingga segala strategi telah kita susun bersama melalui beberapa pendekatan. Mulai dari pendekatan hulu, TPS-3R, TPS-T, dan pendekatan hilir, Waste to Energy, maupun RDF,” katanya.
“Jadi ini sedang kita susun bersama-sama. Bapak Presiden minta dalam waktu segera kita berakselerasi dengan pemerintah daerah. Karena tanggung jawab sampah ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 itu pemerintah daerah,” kat Hanif.
Hanif melanjutkan, pihaknya bersama Mendagri akan segera memimpin pembahasan lanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan daerah guna merumuskan langkah konkret percepatan pengelolaan sampah.
“Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama sesuai arahan Bapak Presiden menglead untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)