Prabowo pun mendalami UUD 1945 Pasal 33. Dia mencari tahu ke Mahkamah Agung terkiat beras dan penggiling padi, termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
“Saya tanya, Pasal 33 dan ayat-ayatnya dan pasal-pasal lain perlu ditafsirkan atau tidak? Atau bahasa Indonesianya jelas. Dikatakan mereka, jelas," kata Prabowo.
"Saya tanya apakah beras, apakah penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak, apakah beras itu memengaruhi hajat orang banyak atau tidak. 'Oh iya, beras, kalau nggak makan gimana', jadi menguasai hajat hidup orang banyak," katanya.
Prabowo menekankan penggiling padi harus patuh pada negara. Dia mengancam akan menyita penggilingan padi yang tidak taat pada aturan.
"Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh terhadap kepentingan negara, ya, saya gunakan sumber hukum ini, saya katakan saya akan sita penggilingan-penggilingan padi itu. Saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan," kata Prabowo.
(Nur Ichsan Yuniarto)