“Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran, dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta memberikan efek jera kepada operator yang nakal, yang tidak memiliki izin,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/9).
Jupiter menjelaskan sebelum penyegelan, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, tidak dihiraukan oleh operator parkir.
“Kami pastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar. Tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)