Berkaitan dengan kegiatan perjudian daring di wilayah perkantoran Hayam Wuruk itu, Pramono menyakini bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak memiliki izin.
"Ya, ini namanya juga judol, dan ini pasti gelap, dan ini pasti nggak ada izin, dan pasti tindakan ini juga melanggar hukum," kata dia.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa Judol merupakan aktivitas yang akan menimbulkan dampak negatif. Perjudian daring ini kata dia akan menyasar masyarakat rentan yang mudah tergiur iming-iming keuntungan instan padahal berujung merugikan.
"Judol itu sudah memberikan dampak yang sangat negatif, terutama bagi warga yang tidak berpendidikan, tidak mampu, dan mereka tertarik dengan sesuatu yang iming-imingan, tetapi sebenarnya ini sangat-sangat merugikan," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)