Pramono menegaskan, rencana penerbitan obligasi ini telah memperoleh persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selanjutnya Pemprov DKI pun harus memperoleh persetujuan dari beberapa kementerian terkait.
"Salah satu persetujuan prinsip yang kami dapatkan adalah dari Menko Perekonomian, sehingga dengan demikian memang disyaratkan akan mendapatkan persetujuan juga dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan maupun Bappenas, dan kami akan melakukan itu," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut merespons rencana penerbitan obligasi daerah ini. Tito Karnavian menyampaikan bahwa pihak masih mengkaji wacana penerbit obligasi daerah oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dia mengingatkan sebelum menerbitkan obligasi, setiap kepala daerah harus memastikan kemampuan APBD dalam membayar kewajiban utang dari skema pembiayaan tersebut.
"Ya itu nanti kita kaji dulu, karena obligasi itu kan sama aja dengan berutangan, APBD-nya mampu nggak untuk membayar utang itu," kata Tito di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Tito lantas mengingatkan agar penerbitan obligasi daerah ini tidak merepotkan pemerintahan selanjutnya. Sebab, dirinya tak ingin penertiban obligasi saat ini malah menjadi beban utang bagi kepala daerah berikutnya.
"Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau enggak punya kemampuan membayar kan repot," kata dia.
(Dhera Arizona)