sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono: Saya Belum Tahu Padel Dipungut Pajak 10 Persen, tapi Hebohnya Setengah Mati

News editor Muhammad Refi Sandi
04/07/2025 07:55 WIB
Pramono menerangkan, segala kebijakan diputuskan melalui dirinya. Dia juga belum mengetahui ihwal kebijakan pengenaan pajak terhadap lapangan olahraga padel.
Pramono: Saya Belum Tahu Padel Dipungut Pajak 10 Persen, tapi Hebohnya Setengah Mati. (Foto iNews Media Group)
Pramono: Saya Belum Tahu Padel Dipungut Pajak 10 Persen, tapi Hebohnya Setengah Mati. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui ihwal olahraga viral kekinian padel dikenakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian. Namun, wacana itu dinilainya sudah membuat heboh.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Pramono menerangkan, segala kebijakan diputuskan melalui dirinya. Dia juga belum mengetahui ihwal kebijakan pengenaan pajak terhadap lapangan olahraga padel tersebut.

"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Andri M Rijal menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," ujar Andri.

Menurutnya, pengenaan pajak PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini. Namun, sudah sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

"Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga," ujar dia.

Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:

- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
- Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat boling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Tempat sasana tinju/beladiri
- Tempat atletik/lari
- Jetski
- Lapangan padel.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement