Lebih lanjut, pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.
"Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga," ujar dia.
Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
- Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat boling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Tempat sasana tinju/beladiri
- Tempat atletik/lari
- Jetski
- Lapangan padel.
(Dhera Arizona)