sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono: Saya Belum Tahu Padel Dipungut Pajak 10 Persen, tapi Hebohnya Setengah Mati

News editor Muhammad Refi Sandi
04/07/2025 07:55 WIB
Pramono menerangkan, segala kebijakan diputuskan melalui dirinya. Dia juga belum mengetahui ihwal kebijakan pengenaan pajak terhadap lapangan olahraga padel.
Pramono: Saya Belum Tahu Padel Dipungut Pajak 10 Persen, tapi Hebohnya Setengah Mati. (Foto iNews Media Group)
Pramono: Saya Belum Tahu Padel Dipungut Pajak 10 Persen, tapi Hebohnya Setengah Mati. (Foto iNews Media Group)

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Andri M Rijal menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," ujar Andri.

Menurutnya, pengenaan pajak PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini. Namun, sudah sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement