sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Korea Selatan Didakwa Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati

News editor Wahyu Dwi Anggoro
26/01/2025 20:16 WIB
Jaksa Korea Selatan (Korsel) mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas tuduhan memimpin pemberontakan.
Presiden Korea Selatan Didakwa Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati. (Foto: MNC Media)
Presiden Korea Selatan Didakwa Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Korea Selatan (Korsel) mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas tuduhan memimpin pemberontakan. Yoon mendeklarasikan darurat militer yang gagal bulan lalu. 

"Jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol yang menghadapi tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan," kata Juru Bicara Partai Demokrat Han Min-soo dalam konferensi pers pada Minggu (26/1/2025), dilansir dari Al Jazeera.

"Proses hukuman bagi pemimpin pemberontakan akhirnya dimulai," kata pemimpin kubu oposisi.

Yoon saat ini non-aktif sebagai presiden karena dimakzulkan parlemen bulan lalu. Dia baru-baru ini ditahan karena terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dia menjadi presiden Korsel pertama yang ditahan saat masih menjabat. Sejumlah pendahulunya masuk bui setelah meninggalkan jabatan.

Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tindak pidana di mana presiden tidak memiliki kekebalan hukum. Tindakan tersebut dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Yoon secara tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember. Kebijakan tersebut hanya berumur beberapa jam karena ditentang publik dan parlemen yang menuduhnya ingin memberangus kubu oposisi. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement