Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tindak pidana di mana presiden tidak memiliki kekebalan hukum. Tindakan tersebut dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Yoon secara tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember. Kebijakan tersebut hanya berumur beberapa jam karena ditentang publik dan parlemen yang menuduhnya ingin memberangus kubu oposisi. (Wahyu Dwi Anggoro)