sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Korea Selatan Didakwa Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati

News editor Wahyu Dwi Anggoro
26/01/2025 20:16 WIB
Jaksa Korea Selatan (Korsel) mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas tuduhan memimpin pemberontakan.
Presiden Korea Selatan Didakwa Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati. (Foto: MNC Media)
Presiden Korea Selatan Didakwa Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati. (Foto: MNC Media)

Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tindak pidana di mana presiden tidak memiliki kekebalan hukum. Tindakan tersebut dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Yoon secara tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember. Kebijakan tersebut hanya berumur beberapa jam karena ditentang publik dan parlemen yang menuduhnya ingin memberangus kubu oposisi. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement