sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau Pemindahan Tahanan Bali Nine ke Australia 

News editor Raka Dwi Novianto
25/11/2024 20:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau pemindah tahanan terpidana kasus penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau pemindah tahanan terpidana kasus penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia.

Hal ini dikatakan Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

"Kalau soal Bali nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Andi Agtas.

Meski begitu, kata dia, pemindahan tahanan tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya sedang menyiapkan mekanisme pemindahan tahanan dan perlu kajian.

"Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi," katanya.

"Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," kata dia.

Dia meminta kepada negara sahabat untuk membuat surat kepada pemerintah Indonesia agar meminta warga negaranya yang menjadi narapidana dapat dipindahkan.

"Kepada seluruh pemerintah negara sahabat yang mempunyai warga negara, yang kebetulan saat ini menjadi warga binaan, itu nanti wajib membuat surat kepada pemerintah Indonesia," katanya.

"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," sambungnya.

Dia juga mengungkapkan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan Presiden Prabowo ingin melakukan pemindahan tahanan.

"Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kita lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement