IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan mengenai organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara (Danantara).
Penandatanganan tersebut ditayangkan langsung YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini Senin (24/2/2025).
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara," kata Prabowo dalam keterangannya.
Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan Danantara.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," kata Prabowo.