IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) 2025.
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 2 tahun 2025 tentang cuti bersama aparatur sipil negara tahun 2025. Aturan tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi aturan tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut daftar cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2025:
1) 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;