Menurutnya, fleksibilitas waktu kerja tersebut dapat menjadi solusi efektif untuk mengurai kepadatan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kenyamanan perjalanan bagi para pemudik. Ia juga mendorong agar kebijakan serupa dapat diterapkan tidak hanya di instansi pemerintah dan BUMN, tetapi juga di sektor swasta.
"Harapannya, perusahaan swasta juga memberikan kelonggaran kepada pegawainya agar dapat mengatur jadwal kepulangan dengan lebih fleksibel," katanya.
Selain itu, Kemenhub mengingatkan pemudik untuk memanfaatkan fasilitas rest area secara bijak. Pengguna jalan diminta membatasi waktu istirahat maksimal 30 menit agar tidak terjadi antrean panjang dan penumpukan kendaraan di lokasi tersebut.
Aan juga menegaskan pentingnya keselamatan selama perjalanan. Ia mengimbau pemudik untuk tidak beristirahat di bahu jalan tol karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan sekaligus memperparah kemacetan. (Wahyu Dwi Anggoro)