Sebelum menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro beberapa kali menduduki jabatan penting. Tercantum dalam laporan LHKPN yang disampaikannya, Wahono 2 kali menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, yakni di Kanwil DJP Jakarta dan Kanwil DJP Banten.
Pemanggilannya kali ini juga bukan untuk pertama kalinya karena pada tahun 2016 Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Kala itu, Wahono menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.
Adapun, Wahono Saputro ikut terseret dalam kasus ketidakwajaran harta kekayaan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) lantaran istri Wahono terdeteksi memiliki saham di perusahaan yang sama dengan istri RAT.
Penulis : Rissa Sugiarti
(FRI)