IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro, untuk melakukan klarifikasi asal usul harta kekayaannya. Pemeriksaan akan dilakukan pada esok hari, Selasa (14/3/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan klarifikasi ini akan dilakukan oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang dilaporkan oleh Wahono Saputro ke KPK.
Lantas, berapa besar harta kekayaan Wahono Saputro? Dilansir dari Okezone pada (13/3/2023), pejabat pajak itu memiliki kekayaan mencapai Rp14.312.289 atau Rp14,3 miliar.
Secara rinci, Wahono memiliki harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, kas dan setara kas, harta lain, beserta hutang dengan rincian sebagai berikut.
Sebanyak Rp12,68 miliar berupa aset tanah dan bangunan dengan 10 bidang tanah yang berlokasi di Jakarta Selatan hingga Kulon Progo, Yogyakarta.
Selain itu, jumlah aset alat transportasi mencapai Rp930 juta dan Rp252 harta bergerak lain, meliputi mobil Honda CRV dan HRV senilai Rp330 juta serta Toyota Camry tahun 2020 senilai Rp600 juta.
Kemudian, Rp288 juta surat berharga, Rp1,67 miliar kas dan setara kas, serta Rp15,82 juta harta lain. Selain rentetan harta kekayaan tersebut, Wahono juga memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.
Dengan jumlah kekayaan tersebut, bagaimana sepak terjang Wahono selama bekerja sebagai pegawai pajak? Simak ulasan berikut ini: