Rafael Alun Trisambodo tercatat sebagai alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Indonesia pada tahun 2002.
Perjalanan karier sebagai pejabat di lingkungan Ditjen Pajak dimulai sejak 2013 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I. Ia bertugas menindak para wajib pajak yang enggan bayar kewajibannya.
Selanjutnya pada 2018, Rafael Alun menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II.
Terakhir, dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Karier di lingkungan pajak yang telah dibangunnya selama satu dekade kini harus sirna. Lantaran Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael Alun.
Selain itu, dia harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KPK untuk menjelaskan asal dari harta kekayaannya yang berjumlah sangat besar. Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan Rafael Alun melakukan pencucian uang.
Dia pun meminta aparat terkait untuk mengusut tuntas aliran dana dan harta kekayaan Rafael Alun. Jika terbukti melakukan tindakan pencucian uang, Mahfud menyebut Rafael bisa saja masuk bui seperti anaknya.
Penulis: Rissa Sugiarti
(FRI)